JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) E.E. Mangindaan belum
memutuskan kenaikan tarif pesawat terbang, mengingat daya beli pengguna jasa.
Namun, di sisi lain ia mengakui kenaikan dollar AS mengancam daya tahan
airlines (maskapai).
"Sementara
kita tunda karena baru saja Natal, dan tahun baru. Segera akan kita rapatkan
berapa persen yang bisa dinaikkan. Belum bisa dipastikan kapan. Tapi Januari
Insyaallah sudah," ujarnya, di Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Nilai
dollar AS yang menembus Rp 12.000 sangat membebani operasional maskapai.
Terlebih, harga avtur dunia sendiri juga sudah naik.
Mangindaan
menuturkan, pihaknya akan menunggu keputusan teknis dari Indonesia National Air
Carrier Associaton (INACA), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Kita
belum berani tentukan. Karena juga mempertimbangkan pengguna jasa. Mungkin
kemarin tinggi, karena harganya rendah. Apakah dengan kenaikan tarif akan
berpindah (moda)," ujarnya.
Dalam
kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti
mengatakan, kemungkinan tarif pesawat naik antara Rp 45.000 - Rp 50.000.
"Kalau dari Inaca kan mintanya Rp 85.000," terang Herry.
Analisis Masalah
Nilai Dollar yang
menembus Rp 12000 memang sanagat membebani operasional maskapai, terlebih harga
avtur dunia sendiri juga sudah naik. Dengan adanya kenaikan tarif seharusnya
pelayanan dan kenyamanan tetap harus ditingkatkan, jangan sampai tarif sudah
naik tapi pelayanan dan kenyamanan tidak berubah atau malah semakin memburuk.
"Sementara kita tunda karena baru saja Natal, dan tahun baru. Segera akan kita rapatkan berapa persen yang bisa dinaikkan. Belum bisa dipastikan kapan. Tapi Januari Insyaallah sudah," ujarnya, di Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Nilai dollar AS yang menembus Rp 12.000 sangat membebani operasional maskapai. Terlebih, harga avtur dunia sendiri juga sudah naik.
Mangindaan menuturkan, pihaknya akan menunggu keputusan teknis dari Indonesia National Air Carrier Associaton (INACA), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Kita belum berani tentukan. Karena juga mempertimbangkan pengguna jasa. Mungkin kemarin tinggi, karena harganya rendah. Apakah dengan kenaikan tarif akan berpindah (moda)," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti mengatakan, kemungkinan tarif pesawat naik antara Rp 45.000 - Rp 50.000. "Kalau dari Inaca kan mintanya Rp 85.000," terang Herry.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar