Translate

Minggu, 20 Mei 2012

Ampunan Mu

Di tengah ku merintih dalam kesunyian
Tak ku dapati sesosokpun tuk jadi sandaran
Kini ku teringat Dialah Allah yang menjadi penerang
Tuk menepis semua kegundahan

Kini ku tersadar yang ku butuhkan hanya sebuah pengampunan dari Tuhan
Dikala umur semakin berkurang
Hati dan jiwa yang berlumur dosa
Membuat naluri bergerak tuk mengingatNya

Bergetar jiwa ini saat ku ucap kalimat indahNya
istighfar di bibir yang penuh dosa
Dosa yang bagaikan setumpuk pasir di lautan
Yang membuatku merintih tuk berharap sebuah ampunan

Ya Allah ...
Kini yang aku butuhkan hanya petunjukMu
Tuk menjadi cahaya dalam hidupku
Mensucikan hati dan jiwa
Sebening embun dipagi buta..

Kerja Keras Melahirkan Keajaiban


Siapa pun tahu siapa Juventus. Namun memperkirakan tim ini akan jadi juara Liga Italia (Scudetto) musim 2011/2012 hampir mustahil di awal musim. Ketika itu kandidat juara adalah Inter Milan dan AC Milan. Ditambah dengan mulai naiknya lagi Napoli yang jadi kuda hitam. Nama besar "Si Nyonya Tua" Juventus hanya tergambar sebagai tim yang mungkin akan menghuni tiga-empat besar di akhir musim.
 
Juventus memang berantakan di musim-musim sebelumnya. Musim 2010/2011 Juventus hanya menduduki urutan ketujuh. Posisi itu tak beranjak dari musim sebelumnya (2009/2010) yang juga berada di posisi sama. Yang membedakan perolehan nilainya bertambah tiga poin, 55 di musim 2009/2010 dan 58 di musim berikutnya.
Musim 2011/2012, pelatih Juventus diganti dengan mendatangkan pelatih yang belum teruji di Seri A, Antonio Conte. Dia memang mantan pemain Juventus yang pernah merasakan juara Liga Italia sebagai pemain di klub ini. Namun sebagai pelatih? Tunggu dulu!
Sejumlah pengamat di Italia memberikan dua syarat kalau Juventus di bawah Conte mau juara musim ini. Pertama, tim lawan harus bermain ekstra defensif dan Juventus dengan keajaibannya menyerang penuh teknik dan determinasi. Yang kedua, Conte harus menyuntikkan semangat pada para pemainnya di mana mereka banyak yang sudah beranjak tua.
Bagi Conte, dengan komposisi tim yang ada, tak ada cara lain selain menyuntikkan mental juara. Sejumlah pemainnya sudah pernah merasakan juara baik selama di Juventus maupun klub lain, semisal Alessandro Del Piero yang di usianya yang menjelang 38 tahun tapi masih dipercaya jadi kapten. Pemain ini sudah 19 tahun bersama Juventus. Atau Andrea Pirlo yang malang melintang di klub besar AC Milan dan Inter Milan sebelum bergabung dengan Juventus di musim 2011/2012.

Menurut Conte, tak ada yang mustahil, selama kita masih yakin bisa memenangkan setiap pertandingan, juara pun bisa mereka raih. Maka meski sejumlah pihak meragukan dirinya bisa membangkitkan keajaiban di Juventus dan para pemainnya sudah dianggap tidak produktif, dengan suntikan mental "tak pernah menyerah" itu pelan-pelan tim ini bisa bangkit.
Dengan pendekatan seperti itu, Conte berhasil membangun mental pemain Juventus. Dari tiap latihan ke latihan Juventus makin baik. Dari permainan ke permaian Juventus bisa mengatasi lawannya dengan baik. Bahkan tim ini bisa bangkit dari beberapa kali pertandingan yang hampir membuatnya kalah. "Saya belum pernah melihat Juventus bermain seperti ini sebelumnya. Cara mereka berlatih luar biasa," ujar rekan Conte mengenai program latihan yang dijalankan Conte.
Menjelang akhir musim peluang Juventus jadi juara masih abu-abu. Namun catatan tak pernah kalah membuat tim ini mulai diperhitungkan. Dan akhirnya terbukti semalam, di laga yang ke-37 musim ini dan laga yang ke-37 di Seri A bagi kepelatihan Conte bersama Juventus, tim ini berhasil mengalahkan Cagliari 2-0. Tak pernah kalah, 22 menang, 15 kali seri. Juventus meraih nilai 81 dan angka ini tak mungkin terkejar oleh klub lain karena pertandingan hanya menyisakan satu pertandingan. Juventus pun jadi scudetto untuk ke-28 kalinya. 
Banyak yang menyebut, keberhasilan Juventus menjadi juara adalah suatu keajaiban. Dan orang-orang percaya, dengan tak satu pun pemainnya masuk ke daftar 10 besar pencetak gol terbanyak Seri A, keberhasilan Juventus benar-benar berkat tangan dingin Antonio Conte. Itulah hasil kerja kerasnya yang ia tularkan pada timnya hingga Juventus "tak pernah menyerah". Jadi, selama keyakinan masih ada, keajaiban bisa didatangkan dengan kerja keras. 



Sabtu, 12 Mei 2012

5 Rahasia Entrepreneur Muda Terkaya Dunia


Berkat kemajuan teknologi, banyak anak muda dunia yang menjadi kaya raya karena inovasinya. Tapi ternyata, dalam daftar anak muda terkaya versi Forbes, banyak juga anak muda kaya yang berbisnis di luar bidang IT. Berikut adalah beberapa kutipan yang bisa jadi pembelajaran, bagaimana mereka bisa sukses di usia 20 hingga 40 tahunan. 

1. Dustin Moskovitz (27 tahun)
Ia adalah co-founderFacebook yang kemudian memilih untuk mendirikan perusahaannya sendiri, Asana. Ia juga dikenal menjadi investor di berbagai perusahaan yang berbasis teknologi informasi.
MULAI SEGERA
"Karena kita mulai sejak usia 20-an, kita punya waktu beberapa dekade ke depan untuk mencari tahu apa kemungkinan yang punya dampak terbesar dari sumber (pengetahuan) yang kita miliki." 

2. Yoshikazu Tanaka (34 tahun)
Ia adalah pendiri social media network terbesar asli dari Jepang, Gree.jp.
BERPIKIR GLOBAL
"Platform Gree terbaru yang kami kembangkan ini menunjukkan komitmen bahwa kami akan terus membangun ekosistem global untuk mobile developers yang gratis untuk dimainkan. Tujuan kami adalah menawarkan pengalaman bermain game berbasis sosial network terbaik untuk semua pemain di dunia." 

3. Oleg Bakhmatyuk (37 tahun)
Pria dari Ukraina ini usahanya cukup unik. Ia berhasil jadi triliuner dari bisnis telur yang berada di bawah grup usaha Avangard dan Ukrlanfarming. Dari pengusaha gas, ia berpindah ke bisnis telur karena menganggap bahwa memberi makan pada banyak orang agar tidak kelaparan adalah bisnis masa depan.
KERJA SAMA
"Perjanjian ini akan memberikan keuntungan tambahan bagi semua pemangku kepentingan Avangard, yakni dengan memberikan kepastian jaminan keamanan, persediaan, serta meningkatkan kemampuan penjualan dan pemasaran yang saling terintegrasi." 

4. Chen Tianqiao (39 tahun) 
Ia adalah pengusaha hiburan berbasisgame terbesar di China, yakni Shanda Interactive Entertainment. Ia membesarkan usaha ini bersama istrinya, Qianqian Luo dan saudaranya, Danian.
SUKSES BUTUH DUKUNGAN ORANG TERDEKAT
"Kebahagiaan keluarga lebih penting daripada kesuksesan sebuah bisnis." 

5. Mikhail Abyzov (38 tahun)
Merupakan salah satu triliuner dari Moskow, Rusia, yang menjulang namanya berkat perusahaannya, E4 Group, yang bergerak di bidang penyediaan energi.
BERPIKIR UNTUK KEPENTINGAN YANG LEBIH BESAR
"Kami ingin menciptakan pusat materi dan teknologi ketenagaan baru serta mengujinya sebagai energi yang lebih efisien. Tujuan dari proyek ini bukan hanya sebagai ajang ujicoba teknologi abad 21 yang memungkinkan keuntungan dalam periode singkat, tapi menciptakan kondisi yang penting untuk kebutuhan di Rusia, karena masyarakat kita sangat butuh hal ini." 





Filosofi Mendalam dari Cincin Kawin di Jari Manis

Pernahkah mempermasalahkan kenapa cincin kawin dipasang di jari manis (jari keempat)? Mungkin karena di sana penempatan paling bagus. Tetapi ada sebuah penjelasan bagus untuk pertanyaan ini.
Ibu jari (jari pertama) menggambarkan kedua orangtua. Telunjuk (jari kedua) menggambarkan saudara kandung. Jari tengah (jari ketiga) menggambarkan diri kita sendiri. Jari manis (jari keempat) menggambarkan pasangan hidup kita. Dan kelingking (jari kelima) merepresentasikan anak-anak kita.


Sekarang, pertemukan kedua tangan kita satu sama lain dengan pasangan jarinya: ibu jari ketemu ibu jari, telunjuk ketemu telunjuk, dan seterusnya. Tapi, untuk jari tengah, pertemukan dengan cara berpunggung-punggungan.
Sekarang jika memisahkan kedua ibu jari yang menggambarkan kedua orangtua kita, kita mudah melakukannya. Filosofinya adalah orangtua kita tidak akan hidup dengan kita selama-lamanya. Begitupun saat mencoba memisahkan telunjuk, kita bisa melakukannya. Artinya saudara-saudara kita pun akan berpisah karena mereka akan memiliki keluarga atau hidup masing-masing. Lalu kelingking pun sama. Kita bisa memisahkannya. Artinya anak-anak suatu saat kelak akan memisahkan diri dari kita karena tumbuh dewasa dan berkeluarga.
Akhirnya, coba pisahkan jari manis yang saling bertautan itu. Coba sekali lagi. Ternyata itu tak bisa kita lakukan. Sekuat apa pun kita melakukannya keduanya tetap bersatu.Seperti itulah pasangan hidup kita yang selalu bersama dalam suka dan duka, dalam keadaan kaya atau miskin, sehat atau sakit. Hanya kematian yang bisa memisahkan kita. Itulah kenapa cincin kawin dipasang di jari manis sebagai penghargaan pada pasangan hidup kita yang akan mendampingi kita selama-lamanya.

Rabu, 09 Mei 2012

KAMI BANGGA MENJADI JUVENTINI


kami adalah seorang pendukung atau tifosi atau suporter yang sangat fanatik terhadap JUVENTUS yang sangat militan, sangat setia dan beraliran garis keras yang tidak akan pernah beranjak untuk pergi walaupun harus didegradasi atau pun difitnah dengan cara yang sangat keji;kami tidak akan pernah menyerah walaupun ternyata kalah "NON MOLLARE MAI"; itulah yang membedakan kami dengan pendukung yang lainnya dan tidak ada kata mundur bagi kami untuk menggapai sebuah mimpi kami bersama dengan klub tercinta kami JUVENTUS dan terlalu banyak air mata yang telah terkuras jika kau ingin pergi dari kami, terlalu banyak kenangan manis yang telah terukir dihati dan jiwa kami jika kau ingin lari dari kami. hati dan jiwa kami tumbuh disaat kami bersama-sama untuk menyaksikan klub tercinta kami bertanding meskipun itu hanya lewat sebuah layar kaca televisi karena kami tidak bisa menyaksikan secara langsung di dalam Juventus Arena Stadium yang berada jauh di Kota Turin Italia yang dipisahkan oleh jarak yang sangat jauh dengan kami di Indonesia namun suasana yang terjadi tidak jauh berbeda atmosfernya dengan para pendukung atau tifosi atau suporter yang berada di Juventus Arena Stadium karena kami selalu berdiri dan terus bernyanyi tanpa henti untuk meneriakkan cori kami dengan lantang, kuat, ganas, penuh semangat dan kompak juga sambil mengangkat tangan serta bertepuk tangan bersama sebagai bentuk kesungguhan CINTA dan rasa hormat kami pada diri kita sendiri terutama kepada klub tercinta kami JUVENTUS karena kami adalah JUVENTUS begitu juga sebaliknya "LA  JUVE SIAMO NOI". tidak ada yang akan bisa mengerti bagaimana kami bisa sangat mencintainya saat dia jatuh; tidak ada yang bisa memahami bagaimana kami bisa sangat mencintainya untuk bangkit; dan tidak ada yang mengetahui bagaimana rasa CINTA itu tumbuh hanya lewat sebuah teriakan dengan penuh senyum, canda, tawa, air mata, harapan, juga kesetiaan yang tidak akan bisa luntur meskipun hanya lewat sebuah layar kaca televisi, juga tidak ada yang bisa memahami bagaimana kami sangat mencintainya untuk terus selalu menorehkan sejarah tanpa henti karena hati dan jiwa kami telah begitu lama tertempa sejak usia dini oleh sejarahnya yang begitu sangat besar dan rasa CINTA kami pun tumbuh seiring dengan kegilaan kami kepadanya.

setiap orang disekitar yang melihat atau menyaksikan setiap aksi dari kita saat acara nonoton bareng dalam hati dan benaknya pasti akan bertanya 'Siapakah Kami Ini Sebenarnya...??!!!!', "E NOI GLIELO DI CIAMO??,,CHI NOI SIAMO....??!!!" dengan tegas kita menjawabnya 'Kami Adalah Tentara JUVENTUS Yang Tidak Gentar Oleh Siapapun', "SIAMO L'ARMATA BIANCONERA...!!!! E MAI NESSUN CI FERMERA...!!!! LA GENTE COME NOI NON MOLLA MAI...!!!!"



Mungkin menurut mereka kami sangat berlebihan tapi ini bukan masalah berlebihan atau tidak, karena kami sangat mencintainya dengan setulus hati meski dengan mata letih setelah semalaman tidak tidur dan terkadang banyak orang yang berkata pada kami bahwa kami ini gila; ya kami memang gila dan sangat tergila-gila terhadap klub tersukses di Italia, Eropa dan Dunia dengan segala baik plus buruknya, bagi kami hanya JUVENTUS, JUVENTUS, JUVENTUS dan selamanya dihati juga jiwa kami hanya JUVENTUS tidak ada yang lain selain JUVENTUS yang sangat kami cintai. 


kami memiliki prinsip yang menjiwai seorang tentara pejuang yang pantang menyerah juga tidak mengenal kata lelah untuk tetap terus selalu bernyanyi untuk klub tercinta kami JUVENTUS;
jiwa kami satu hati satu rasa yang tidak membeda-bedakan setiap anggota kami dan apa yang kita lakukan adalah dari kita untuk kita karena kami adalah seorang pendukung atau suporter yang mandiri;
kami akan selalu pertahankan dan akan selalu kita songsong terus apa yang telah menjadi cita-cita kami karena kami selalu punya harapan yang tidak ada habisnya sampai kapan pun dan selama kami selalu bersama-sama, maka kami sangat yakin bahwa kebaikan akan selalu terus bersama dengan kita seperti apa yang telah menjadi ciri khas klub tercinta kami "LO SPIRITO JUVE" dan kami ingin selalu menjadi saksi sejarah akan kehebatan dari klub tercinta kami JUVENTUS sampai akhir hayat kami.
Sono Una Tifosi Bianconeri...!!!
[Saya Adalah Tifosi Putih Hitam...!!!]

Lo Vivo Lo Spirito Combattivo Della Juve...!!!
[Saya Hidup Diatas Semangat Juang Juve...!!!]

Ero Dietro A Tutto CiĆ² Che Accade Juve...!!!
[Saya Di Belakang Juve Apapun Yang Terjadi]

Questo Lacrime Che Scorre Felice O Triste, PerchĆØ La Juve...!!!
[Ini Air Mata Yang Mengalir Bahagia Atau Sedih, Karena Juve...!!!]

Sono Morto Per La Juventus...!!!
[Saya Mati Untuk Juventus...!!!]

Non Lasciare La Vecchia Signora...!!!
[Jangan Pernah Tinggalkan NYONYA TUA..!!!]

#FORZA JUVE PER SEMPRE




KEMISKINAN DAN KESENJANGAN SOSIAL


A. Latar belakang


                Semenjak gejolak dan kerusuhan sosial merebak di berbagai daerah, kesenjangan sosial banyak dibicarakan. Beberapa pakar dan pengamat masalah sosial menduga bahwa kerusuhan sosial berkaitan dengan kesenjangan sosial. Ada yang sependapat dengan dugaan itu, tetapi ada yang belum yakin bahwa penyebab kerusuhan sosial adalah kesenjangan sosial. Tidak seperti kesenjangan ekonomi, kesenjangan sosial cukup sulit diukur secara kuantitatif. Jadi, sulit menunjukkan bukti-bukti secara akurat. Namun, tidaklah berarti kesenjangan sosial dapat begitu saja diabaikan dan dianggap tidak eksis dalam perjalanan pembangunan selama ini. Di bagian ini dicoba menunjukkan realitas dan proses merebaknya gejala kesenjangan sosial. Untuk mempermudah pembahasan, kesenjangan sosial diartikan sebagai kesenjangan (ketimpangan) atau ketidaksamaan akses untuk mendapatkan atau memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Sumber daya bisa berupa kebutuhan primer, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, peluang berusaha dan kerja, dapat berupa kebutuhan sekunder, seperti sarana pengembangan usaha, sarana perjuangan hak azasi, sarana saluran politik, pemenuhan pengembangan karir,dan lain-lain. Kesenjangan sosial dapat disebabkan oleh adanya faktor-faktor penghambat sehingga mencegah dan menghalangi seseorang untuk memanfaatkan akses atau kesempatan-kesempatan yang tersedia.Secara teoritis sekurang kurangnya ada dua faktor yang dapat menghambat. Pertama,  faktor-faktor yang berasal dari dalam diri seseorang (faktor internal). Rendahnya kualitas sumberdaya manusia karena tingkat pendidikan (keterampilan) atau kesehatan rendah atau ada hambatan budaya (budaya kemiskinan). Kesenjangan sosial dapat muncul sebagai akibat dari nilai-nilai kebudayaan yang dianut oleh sekelompok orang itu sendiri. Akibatnya, nilai-nilai luas, seperti apatis, cenderung menyerah pada nasib, tidak mempunyai daya juang, dan tidak mempunyai orientasi kehidupan masa depan. Dalam penjelasan Lewis (1969), kesenjangan sosial tipe ini muncul karena masyarakat itu terkungkung dalam kebudayaan kemiskinan. Kedua, faktor-faktor yang berasal dari luar kemampuan seseorang. Hal ini dapat terjadi karena birokrasi atau ada peraturan-peraturan resmi (kebijakan), sehingga dapat membatasi atau memperkecil akses seseorang untuk memanfaatkan kesempatan dan peluang yang tersedia. Dengan kata lain, kesenjangan sosial bukan terjadi karena seseorang malas bekerja atau tidak mempunyai kemampuan sebagai akibat keterbatasan atau rendahnya kualitas sumberdaya manusia, tetapi karena ada hambatan-hambatan atau tekanan­-tekanan struktural. Kesenjangan sosial ini merupakan salah satu penyebab munculnya kemiskinan structural. Alfian, Melly G. Tan dan Selo Sumarjan (1980:5) mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang diderita oleh suatu golongan masyarakat karena struktur sosial masyarakat itu tidak dapat ikut menggunakan sumber-sumber pendapatan yang sebenarnya tersedia bagi mereka. Kemiskinan struktural meliputi kekurangan fasilitas pemukiman, kekurangan pendidikan, kekurangan komunikatif, kekurangan fasilitas untuk mengembangkan usaha dan mendapatkan peluang kerja dan kekurangan perlindungan hukum. Faktor mana yang paling dominan menyebabkan kesenjangan sosial. Kendati faktor internal dan kebudayaan (kebudayaan kemiskinan) mempunyai andil sebagai penyebab kesenjangan sosial, tetapi tidak sepenuhnya menentukan. Penjelasan itu setidaknya mengandung dua kelemahan. Pertama, sangat normatif dan mengundang kecurigaan dan prasangka buruk pada orang miskin serta mengesampingkan norma-norma yang ada (Baker, 1980:6). Kedua, penjelasan itu cenderung membesar-besarkan kemapanan kemiskinan. Bukti-bukti empiris menunjukkan bahwa kaum miskin senantiasa bekerja keras, mempunyai aspirasi tentang kehidupan yang baik dan mempunyai motivasi untuk memperbaiki kehidupan mereka. Mereka mampu menciptakan pemenuhan tutuntan kehidupan mereka (periksa misalnya kajian Bromley dan Chris Gerry, 1979; Papanek dan Kuncoroyakti, 1986; dan Pernia, 1994). Setiap saat orang miskin berusaha memperbaiki kehidupan dengan cara bersalin dan satu usaha ke usaha lain dan tidak mengenal putus asa (Sethuraman, 1981; Steele, 1985). Jika demikian halnya, maka ihwal kesenjangan sosial tidak semata-mata karena faktor internal dan kebudayaan, tetapi lebih disebabkan oleh adanya hambatan structural yang membatasi serta tidak memberikan peluang untuk memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang tersedia. Breman (1985:166) menggambarkan bahwa bagi yang miskin “jalan ke atas sering kali dirintangi”, sedangkan: “jalan menuju ke bawah terlalu mudah dilalui”. Dengan kata lain, gejala kesenjangan sosial dan kemampuan kemiskinan lebih disebabkan adanya himpitan structural. Perlu dipertanyakan mengapa masyarakat dan kaum miskin pasrah dengan keadaan itu? Ketidakberdayaan (politik) dan kemiskinan kronis menyebabkan mereka mudah ditaklukkan dan dituntun untuk mengikuti kepentingan dan kemauan elit penguasa dan pengusaha. Apalagi tatanan politik dan ekonomi dikuasai oleh elit penguasa dan pengusaha.


B. Penyebab kemiskinan

Kemiskinan banyak dihubungkan dengan:
  • penyebab individual, atau patologis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin;
  • penyebab keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan pendidikan keluarga;
  • penyebab sub-budaya (subcultural), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar;
  • penyebab agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi;
  • penyebab struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.
Meskipun diterima luas bahwa kemiskinan dan pengangguran adalah sebagai akibat dari kemalasan, namun di Amerika Serikat  (negara terkaya per kapita di dunia) misalnya memiliki jutaan masyarakat yang diistilahkan sebagai pekerja miskin yaitu, orang yang tidak sejahterah atau rencana bantuan publik, namun masih gagal melewati atas garis kemiskinan.



C. Menghilangkan kemiskinan

Tanggapan utama terhadap kemiskinan adalah:
  • Bantuan kemiskinan, atau membantu secara langsung kepada orang miskin. Ini telah menjadi bagian pendekatan dari masyarakat Eropa sejak zaman pertengahan.
  • Bantuan terhadap keadaan individu. Banyak macam kebijakan yang dijalankan untuk mengubah situasi orang miskin berdasarkan perorangan, termasuk hukuman, pendidikan, kerja sosial, pencarian kerja, dan lain-lain.
  • Persiapan bagi yang lemah. Daripada memberikan bantuan secara langsung kepada orang miskin, banyak negara sejahterah menyediakan bantuan untuk orang yang dikategorikan sebagai orang yang lebih mungkin miskin, seperti orang tua atau orang dengan ketidakmampuan, atau keadaan yang membuat orang miskin, seperti kebutuhan akan perawatan kesehatan.

 


D. Kesimpulan
          Kemiskinan dan kesenjangan sosial telah menjadi masalah yang kronis, terutama di negara kita Indonesia. Masih banyak saudara-saudara kita yang menjerit karena kemiskinan, seharusnya pemerintah melakukan sebuah terobosan seperti pelatihan kewirausahaan agar masyarakat miskin atau yang kurang mampu dapat produktif dan meningkatkan kualitas hidupnya.




E. Sumber


         

 


Minggu, 06 Mei 2012

NERACA PEMBAYARAN (BALANCE OF PAYMENTS)


A. Pendahuluan

            Neraca pembayaran adalah catatan statistik tentang transaksi ekonomi internasional yang dilakukan oleh penduduk suatu negara (perekonomian) dengan penduduk negara lainya. Neraca pembayaran (BOP) adalah laporan laba rugi yang merupakan ringkasan arus keluar masuk barang,jasa dan aset-aset dalam suatu perekonomian selama kurun waktu tertentu. Bagian penting dari neraca pembayaran adalah neraca lancar dan neraca modal. Bagian lainya yang memberikan tambahan penjelasan tentang dinamika neraca lancar dan neraca modal adalah neraca penyeimbang dan selisih perhitungan.

a. Neraca Lancar
            Neraca lancar adalah bagian dari BOP yang memberi gambaran tentang transaksi barang dan jasa yang diproduksi selama periode setahun atau kurang. Dapat juga dikatakan neraca lancar adalah bagian dari BOP yang memberi gambaran ringkas tentang pembayaran-pembayaran jangka pendek.

b. Neraca Modal
            Neraca modal adalah bagian dari BOP yang mencatat pembelian dan penjualan aset-aset finansial seperti surat-surat berharga, deposito perbankan dan juga investasi langsung. Ringkasnya, neraca modal mencatat arus masuk modal dan arus keluar modal selama periode tertentu. Sehingga dapat juga dikatakan bahwa neraca modal mencatat arus pembayaran dan penerimaan jangka panjang.

c. Neraca Penyeimbang
            Apa yang dilakukan pemerintah untuk membuat saldo neraca pembayaran menjadi sama dengan nol dapat dilihat dalam neraca penyeimbang. Sehingga dapat dikatakan bahwa neraca penyeimbang adalah bagian dari BOP yang menjelaskan bagaimana surplus atau defisit BOP dibiayai. Tercakup dalam bagian ini antara lain adalah arus keluar masuk emas, pembelian dan atau penjualan mata uang domestik serta valuta asing oleh pemerintah.

d. Selisih Perhitungan
            Salah satu faktor lain yang menyebabkan saldo BOP tidak sama dengan ketidaklengkapan informasi dan atau adanya transaksi-transaksi yang tidak tercatat. Dalam BOP, transaksi-transaksi yang tidak tercatat ini dimasukan kedalam bagian selisih perhitungan.


B. Pembahasan
 
            Penyusunan neraca pembayaran Indonesia didasarkan pada Balance of Payments Manual yang diterbitan oleh IMF. Neraca pembayaran Indonesia memuat statistik mengenai transaksi ekonomi yang dilakukan penduduk Indonesia dengan bukan penduduk dalam suatu periode tertentu. Transaksi ekonomi adalah pertukaran nilai ekonomi dari satu unit ekonomi kepada unit ekonomi lainnya yang meliputi pertukaran barang dan jasa dengan finansial item, barter pertukaran antar finansial item dan pemberian atau penerimaan barang dan jasa atau finansial item tanpa imbalan. Sedangkan transaksi ekspor dan impor barang dalam neraca perdagangan didasarkan atas dokumen kepabeanan dari Ditjen Bea dan Cukai (BI : Statistik Keuangan dan Ekonomi Indonesia, 2009: 87). Defisit neraca pembayaran akan berakibat sistemik terhadap perekonomian dalam suatu negara. Defisit sebagai akibat impor lebih kecil dari ekspor maka bisa berakibat pada menurunnya kegiatan ekonomi dalam negeri karena konsumen membeli barang bukan buatan dalam negeri, melainkan barang impor. Harga valuta asing yang naik akan menyebabkan harga barang impor mahal. Hal ini akan berdampak pada kegiatan ekonomi dalam negeri akan terhambat karena kegairahan pengusaha untuk menanamkan modal ke dalam negeri akan menurun.
Bank Indonesia mencatat, surplus Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) sepanjang kuartal pertama 2010 melonjak tajam yakni US$6,6 miliar dibandingkan surplus NPI kuartal sebelumnya sebesar US$4,0 miliar. Kenaikan angka surplus tersebut ditunjang surplus pada transaksi berjalan maupun transaksi modal dan finansial. Jumlah cadangan devisa pada akhir kuartal pertama 2010 juga meningkat menjadi US$71,8 miliar atau setara 5,7 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Adapun posisi cadangan devisa periode April 2010 telah mencapai US$78,6 miliar, setara dengan 6,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Sebaliknya, transaksi berjalan sepanjang kuartal pertama 2010 mencatatkan surplus sebesar US$1,6 miliar, atau turun dibandingkan posisi surplus US$3,6 miliar pada akhir triwulan empat 2009.
Komponen Neraca Pembayaran
Berdasarkan neraca pembayaran kita dapat mengetahui bahwa neraca dibagi ke dalam beberapa transaksi ekonomi internasional. Secara garis besar transaksi ekonomi internasional (luar negeri) atau pos-pos dasar suatu negara dapat dibedakan sebagai berikut :

a. Transaksi Dagang (Trade Account)
Transaksi dagang adalah semua transaksi ekspor dan impor barang-barang (merchandise) dan jasa-jasa. Transaksi dagang dibedakan menjadi transaksi barang (visible trade) yang merupakan transaksi ekspor dan impor barang dagangan, dan transaksi jasa (invisible trade) yang merupakan transaksi eskpor dan impor jasa. Untuk transaksi ekspor dicatat di sisi kredit, sedangkan transaksi impor dicatat di sisi debit.

b. Transaksi Pendapatan Modal (Income on Investment)
Transaksi pendapatan modal adalah semua transaksi penerimaan atau pendapatan yang berasal dari penanaman modal di luar negeri serta penerimaan pendapatan modal asing di negeri kita. Pendapatan tersebut dapat berupa bunga, dividen, dan keuntungan lain. Penerimaan bunga dan dividen merupakan transaksi kredit, sedangkan pembayaran bunga dan dividen kepada penduduk negara asing merupakan transaksi debit.

c. Transaksi Unilateral (Unilateral Transaction)
Transaksi unilateral adalah transaksi sepihak atau transaksi satu arah, artinya transaksi tersebut tidak menimbulkan kewajiban untuk membayar atas barang atau bantuan yang diberikan. Berikut ini yang tergolong dalam transaksi unilateral adalah hadiah (gift), bantuan (aid), dan transfer unilateral. Apabila suatu negara memberi hadiah atau bantuan ke negara lain, maka transaksi ini termasuk transaksi debit. Sebaliknya, jika suatu negara menerima hadiah atau bantuan dari negara lain, termasuk dalam transaksi kredit.

d. Transaksi Penanaman Modal Langsung (Direct Investment)
Transaksi penanaman modal langsung adalah semua transaksi yang berhubungan dengan jual beli saham dan jual beli perusahaan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain. Apabila terjadi pembelian saham atau perusahaan dari tangan penduduk negara lain, maka pos direct investment didebit, dan bila terjadi penjualan saham atau penduduk asing yang mendirikan perusahaan di wilayah kekuasaannya, maka pos ini dikredit.

e. Transaksi Utang Piutang Jangka Panjang (Long Term Loan)
Transaksi utang piutang jangka panjang adalah semua transaksi kredit jangka panjang yang pembayarannya lebih dari satu tahun. Sebagai contoh transaksi penjualan obligasi kepada penduduk negara lain, menerima pembayaran kembali pinjaman-pinjaman jangka panjang yang dipinjamkan kepada penduduk negara lain, atau mendapatkan pinjaman jangka panjang dari negara lain, maka pos ini dicatat di sebelah kredit, dan bila terjadi transaksi pembelian obligasi atau lainnya yang berkaitan dengan utang piutang jangka panjang, maka pos ini dicatat di sebelah debit.

f. Transaksi Utang-piutang jangka pendek (Short Term Capita1)
Transaksi utang piutang jangka pendek adalah semua transaksi utang piutang yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun. Transaksi ini umumnya terdiri atas transaksi penarikan dan pembayaran surat-surat wesel.

g. Transaksi Lalu Lintas Moneter (Monetary Acomodating)
Transaksi lalu lintas moneter adalah pembayaran terhadap transaksi-transaksi pada current account (transaksi perdagangan, pendapatan modal, dan transaksi unilateral) dan investment account (transaksi penanaman modal langsung, utang piutang jangka pendek, dan utang piutang jangka panjang). Apabila jumlah pengeluaran current account dan investment account lebih besar daripada penerimaannya, maka perbedaan tersebut merupakan defisit yang harus ditutup dengan saldo kredit monetary acomodating.



C. Tujuan Neraca Pembayaran
Penyusunan neraca pembayaran mempunyai beberapa tujuan, diantaranya sebagai berikut:
a. Sebagai bahan keterangan kepada pemerintah mengenai posisi internasional    negara yang bersangkutan.
b. Sebagai bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan dibidang pilitik perdagangan dari urusan pembayarannya.
c. Sebagai bahan untuk membantu pemerintah dalam mengambil keputusan di bidang politik moneter dan fiskal.

D. Fungsi neraca pembayaran
  1. Mengambil langkah-langkah di bidang ekonomi (ekspor/impor, hubungan uang piutang, penanaman modal)
  2. Mengambil kebijakan di bidang moneter dan fiscal.
  3. Mengetahui pengaruh hubungan ekonomi internasional terhadapa pendapatan nasional
  4. Mengambil kebijakan di bidang politik perdagangan internasional
  5. Mendapatkan gambaran tentang pengaruh transaksi luar negri terhadap pendapatan nasional
  6. Sebagai suatu alat pembukuan dan alat pembayaran luar negeri agar pemerintah dapat mengambil keputusan, apakah negara dapat melanjutkan masuknya barang-barang luar negeri dan dapat menyelesaikan pembayaran tepat pada waktunya.
  7. Sebagai suatu alat untuk mengukur keadaan perekonomian dalam hubungan internasional dari suatu negara.

E. Kesimpulan
            sebagai kesimpulan neraca pembayaran adalah suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran Indonesia memuat statistik mengenai transaksi ekonomi yang dilakukan penduduk Indonesia dengan bukan penduduk dalam suatu periode tertentu. Bank Indonesia mencatat, surplus Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) sepanjang kuartal pertama 2010 melonjak tajam yakni US$6,6 miliar dibandingkan surplus NPI kuartal sebelumnya sebesar US$4,0 miliar. Kenaikan angka surplus tersebut ditunjang surplus pada transaksi berjalan maupun transaksi modal dan finansial.



F. Daftar Pustaka



Rahardja,Pratama dan Manurung,Mandala, Pengantar ilmu ekonomi(makro & mikro). Jakarta: Lembaga penerbit FEUI, 2008.




Selasa, 01 Mei 2012

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN OTONOMI DAERAH

PENDAHULUAN

Dua buah undang-undang yang baru saja diberlakukan secara efektif awal tahun 2001 ini, yaitu UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, akan sangat berpengaruh kepada pengembangan pembangunan ekonomi daerah. Kehadiran kedua undang-undang tersebut disamping telah menampung tuntutan akan meningkatnya tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah juga dengan tegas dan jelas telah mengatur bahwa kewenangan pemerintah di tingkat lokal akan bertambah dan mencakup kewenangan pada hampir seluruh bidang pemerintahan.
Selain itu, hal yang sangat mendasar yang tersirat didalam undang-undang tersebut adalah upaya pemberdayaan masyarakat, upaya menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, peningkatan peran serta masyarakat secara aktif, dan peningkatan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada setiap jenis pemerintahan dari desa sampai dengan propinsi. Dengan demikian otonomi daerah sebagaimana dirumuskan dalam UU No. 22 Tahun 1999 secara eksplisit merupakan kewenangan hakiki yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai urusan penyelenggaraan pemerintahan di daerah bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di daerah didalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tujuan utama otonomi daerah adalah mendekatkan penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat yang dilayaninya, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan kontrol masyarakat kepada pemerintah menjadi lebih kuat dan nyata. Otonomi daerah dinyatakan berhasil apabila pelayanan pemerintah kepada masyarakat menjadi lebih baik dan masyarakat menjadi lebih bebas untuk berupaya meningkatkan kesejahteraan bersama. Desentralisasi kewenangan tersebut wujudnya ditandai dengan peningkatan peranserta dan prakarsa masyarakat dan berubahnya peran pemerintah daerah dari penyedia menjadi fasilitator. Dengan demikian hakekat dari otonomi daerah adalah pelayanan, bukan kekuasaan.

LANDASAN TEORI

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

PEMBAHASAN

Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumberdaya alam, yang berupa tanah, air dan udara dan sumberdaya alam yang lain yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang terbarukan maupun yang tak terbarukan. Namun demikian harus disadari bahwa sumberdaya alam yang kita perlukan mempunyai keterbatasan di dalam banyak hal, yaitu keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitas dan kualitasnya. Sumberdaya alam tertentu juga mempunyai keterbatasan menurut ruang dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana. Antara lingkungan dan manusia saling mempunyai kaitan yang erat. Ada kalanya manusia sangat ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya, sehingga aktivitasnya banyak ditentukan oleh keadaan lingkungan disekitarnya. Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri. Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam; namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan, oleh sebab itu dalam makalah ini dicoba diungkap secara umum sebagai gambaran potret lingkungan hidup, khususnya dalam hubungannya dengan pengelolaan lingkungan hidup di era otonomi daerah.
PEMBANGUNAN NASIONAL DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pembangunan Nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undangundang Dasar 1945. Dalam melaksanakan pembangunan nasional perlu memperhatikan tiga pilar pembangunan berkelanjutan secara seimbang, hal ini sesuai dengan hasil Konperensi PBB tentang Lingkungan Hidup yang diadakan di Stockholm Tahun 1972 dan suatu Deklarasi Lingkungan Hidup KTT Bumi di Rio de Janeiro Tahun 1992 yang menyepakati prinsip dalam pengambilan keputusan pembangunan harus memperhatikan dimensi lingkungan dan manusia serta KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg Tahun 2002 yang membahas dan mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup. Bagi Indonesia mengingat bahwa kontribusi yang dapat diandalkan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam, dapat dikatakan bahwa sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional. Namun demikian, selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan dan begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan melaksanakan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan, sehingga ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan adanya krisis pangan, krisis air, krisis energi dan lingkungan. Secara umum dapat dikatakan bahwa hampir seluruh jenis sumberdaya alam dan komponen lingkungan hidup di Indonesia cenderung mengalami penurunan kualitas dan kuantitasnya dari waktu ke waktu. Dalam pelaksanaan pembangunan di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Propinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas Kabupaten/Kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di Kabupaten/ Kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup.Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpang tindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik. Dengan kata lain permasalahan lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat, apalagi mengingat sumberdaya alam dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kondisi tersebut maka pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap. Perlu segera didorong terjadinya perubahan cara pandang terhadap lingkungan hidup yang berwawasan etika lingkungan melalui internalisasi kedalam kegiatan/proses produksi dan konsumsi, dan menanamkan nilai dan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari termasuk proses pembelajaran sosial serta pendidikan formal pada semua tingkatan. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan, sektor Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup perlu memperhatikan penjabaran lebih lanjut mandat yang terkandung dari Program Pembangunan Nasional, yaitu pada dasarnya merupakan upaya untuk mendayagunakan sumberdaya alam yang dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal sertapenataan ruang. Hasil KTT Pembangunan Berkelanjutan (World Summit on Sustainable Development - WSSD) di Johannesburg Tahun 2002, Indonesia aktif dalam membahas dan berupaya mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup, maka diputuskan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang dengan bersendikan pada pembangunan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling tergantung dan memperkuat satu sama lain. Pembangunan berkelanjutan dirumuskan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan mengandung makna jaminan mutu kehidupan manusia dan tidak melampaui kemampuan ekosistem untuk mendukungnya. Dengan demikian pengertian pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Konsep ini mengandung dua unsur :
  • Yang pertama adalah kebutuhan, khususnya kebutuhan dasar bagi golongan
    masyarakat yang kurang beruntung, yang amat perlu mendapatkan prioritas tinggi dari semua negara.
  • Yang kedua adalah keterbatasan. Penguasaan teknologi dan organisasi sosial harus
    memperhatikan keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia pada saat ini dan di masa depan.
Hal ini mengingat visi pembangunan berkelanjutan bertolak dari Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yaitu terlindunginya segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; tercapainya kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa yang cerdas; dan dapat berperannya bangsa Indonesia dalam melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian, visi pembangunan yang kita anut adalah pembangunan yang dapat memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat generasi saat ini tanpa mengurangi potensi pemenuhan aspirasi dan kebutuhan generasi mendatang. Oleh karena itu fungsi lingkungan hidup perlu terlestarikan. Kebijakan pembangunan Nasional menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memadukan ketiga pilar pembangunan yaitu bidang ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Dalam penerapan prinsip Pembangunan Berkelanjutan tersebut pada Pembangunan Nasional memerlukan kesepakatan semua pihak untuk memadukan tiga pilar pembangunan secara proposional. Sejalan dengan itu telah diupayakan penyusunan Kesepakatan Nasional dan Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan melalui serangkaian pertemuan yang diikuti oleh berbagai pihak. Konsep pembangunan berkelanjutan timbul dan berkembang karena timbulnya kesadaran bahwa pembangunan ekonomi dan sosial tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan hidup.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM OTONOMI DAERAH
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan,sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan,informasi serta pendanaan. Sifat keterkaitan (interdependensi) dan keseluruhan (holistik) dari esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi terintegrasikan dan menjadi roh dan bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan pembangunan sektor dan daerah.
Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
  • Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  • Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
  • Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
  • Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
  1. Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
  1. Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
  1. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
  1. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
  1. Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Sisi lemah dalam pelaksanaan peraturan perundangan lingkungan hidup yang menonjol adalah penegakan hukum, oleh sebab itu dalam bagian ini akan dikemukakan hal yang terkait dengan penegakan hukum lingkungan. Dengan pesatnya pembangunan nasional ang dilaksanakan yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ada beberapa sisi lemah, yang menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang mestinya sebagai pegangan untuk dipedomani dalam melaksanakan dan mengelola usaha dan atau kegiatannya, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan sistem hukum, instrumen hukum, penaatan dan penegakan hukum termasuk instrumen alternatif, serta upaya rehabilitasi lingkungan. Kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
  • Regulasi Perda tentang Lingkungan.
  • Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
  • Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
  • Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
  • Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
  • Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
  • Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup, sedangkan yang dimaksud lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu ada kecenderungan terjadi penurunan kualitasnya, penyebab utamanya yaitu karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dengan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan ternyata juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan.Dengan berbagai permasalahan tersebut diperlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup, secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982. Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya.Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup. Dalam penerapannya ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi dan keterpaduan secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur.
POTRET LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Mengingat kompleksnya pengelolaan lingkungan hidup dan permasalahan yang bersifat lintas sektor dan wilayah, maka dalam pelaksanaan pembangunan diperlukan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling tergantung dan saling memperkuat satu sama lain. Di dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai fihak, serta ketegasan dalam penaatan hukum lingkungan. Diharapkan dengan adanya partisipasi barbagai pihak dan pengawasan serta penaatan hukum yang betul-betul dapat ditegakkan, dapat dijadikan acuan bersama untuk mengelola lingkungan hidup dengan cara yang bijaksana sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan betul-betul dapat diimplementasikan di lapangan dan tidak berhenti pada slogan semata. Namun demikian fakta di lapangan seringkali bertentangan dengan apa yang diharapkan. Hal ini terbukti dengan menurunnya kualitas lingkungan hidup dari waktu ke waktu, ditunjukkan beberapa fakta di lapangan yang dapat diamati. Hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di daerah dalam era otonomi daerah antara lain sebagai berikut.
  • Ego sektoral dan daerah. Otonomi daerah yang diharapkan dapat melimbahkan sebagian kewenangan mengelola lingkungan hidup di daerah belum mampu dilaksanakan dengan baik. Ego kedaerahan masih sering nampak dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan, hidup, demikian juga ego sektor. Pengelolaan lingkungan hidup sering dilaksanakan overlaping antar sektor yang satu dengan sektor yang lain Tumpang tindih perencanaan antar sektor. Kenyataan menunjukkan bahwa dalam perencanaan program (termasuk pengelolaan lingkungan hidup) terjadi tumpang tindih antara satu sektor dan sektor lain
  • Pandanaan yang masih sangat kurang untuk bidang lingkungan hidup. Program dan kegiatan mesti didukung dengan dana yang memadai apabila mengharapkan keberhasilan dengan baik. Walaupun semua orang mengakui bahwa lingkungan hidup merupakan bidang yang penting dan sangat diperlukan, namun pada kenyataannya PAD masih terlalu rendah yang dialokasikan untuk program pengelolaan lingkungan hidup, diperparah lagi tidak adanya dana dari APBN yang dialokasikan langsung ke daerah untuk pengelolaan lingkungan hidup.
  • Keterbatasan sumberdaya manusia. Harus diakui bahwa didalam pengelolaan lingkungan hidup selain dana yang memadai juga harus didukung oleh sumberdaya yang mumpuni. Sumberdaya manusia seringkali masih belum mendukung. Personil yang seharusnya bertugas melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup (termasuk aparat pemda) banyak yang belum memahami secara baik tentang arti pentingnya lingkungan hidup.
  • Eksploitasi sumberdaya alam masih terlalu mengedepankan profit dari sisi ekonomi. Sumberdaya alam seharusnya digunakan untuk pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Walaupun kenyataannya tidak demikian; eksploitasi bahan tambang, logging hanya menguntungkan sebagian masyarakat, aspek lingkungan hidup yang seharusnya, kenyataannya banyak diabaikan. Fakta menunjukkan bahwa tidak terjadi keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan hidup. Masalah lingkungan hidup masih belum mendapatkan porsi yang semestinya.
  • Lemahnya implementasi paraturan perundangan. Peraturan perundangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, cukup banyak, tetapi dalam implementasinya masih lemah. Ada beberapa pihak yang justru tidak melaksanakan peraturan perundangan dengan baik, bahkan mencari kelemahan dari peraturan perundangan tersebut untuk dimanfaatkan guna mencapai tujuannya.
  • Lemahnya penegakan hukum lingkungan khususnya dalam pengawasan. Berkaitan dengan implementasi peraturan perundangan adalah sisi pengawasan pelaksanaan peraturan perundangan. Banyak pelanggaran yang dilakukan (pencemaran lingkungan, perusakan lingkungan), namun sangat lemah didalam pemberian sanksi hukum.
  • Pemahaman masyarakat tentang lingkungan hidup. Pemahaman dan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup sebagian masyarakat masih lemah dan hal ini, perlu ditingkatkan. Tidak hanya masyarakat golongan bawah, tetapi dapat juga masyarakat golongan menegah ke atas, bahkan yang berpendidikan tinggi pun masih kurang kesadarannya tentang lingkungan hidup.
  • Penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan. Penerapan teknologi tidak ramah lingkungan dapat terjadi untuk mengharapkan hasil yang instant, cepat dapat dinikmati. Mungkin dari sisi ekonomi menguntungkan tetapi mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penggunaan pupuk, pestisida, yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
Perlu dicatat bahwa sebetulnya di tiap-tiap daerah terdapat kearifan lokal yang sering sudah menggunakan teknologi yang ramah lingkungan secara turun-temurun. Tentu saja masih banyak masalah-masalah lingkungan hidup yang terjadi di daerah-daerah otonom yang hampir tidak mungkin untuk diidentifakasi satu per satu, yang kesemuanya ini timbul akibat “pembangunan” di daerah yang pada intinya ingin mensejahterakan masyarakat, dengan segala dampak yang ditimbulkan. Dengan fakta di atas maka akan timbul pertanyaan, apakah sebetulnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan masih diperhatikan dalam pembangunan kita. Apakah kondisi lingkungan kita dari waktu ke waktu bertambah baik, atau bertambah jelek? Hal ini sangat diperkuat dengan fakta seringnya terjadi bencana alam baik tsunami, gempabumi, banjir, kekeringan, tanah longsor, semburan lumpur dan bencana alam lain yang menyebabkan lingkungan kita menjadi turun kualitasnya. Tentu saja tidak ada yang mengharapkan itu semua terjadi. Sebagian bencana alam juga disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri.


KESIMPULAN

Begitu banyaknya masalah yang terkait dengnan lingkungan hidup yang berkaitan dengan pembangunan. Masalah tersebut dapat timbul akibat proses pembangunan yang kurang memperhatikan aspek lingkungan hidup. Di era otonomi ini tampak bahwa ada kecenderungan permasalahan lingkungan hidup semakin bertambah kompleks, yang seharusnya tidak demikian halnya. Ada sementara dugaan bahwa kemerosotan lingkungan hidup tekait dengan pelaksanaan otonomi daerah, di mana daerah ingin meningkatkan PAD dengan melakukan eksploitasi sumberdaya alam yang kurang memperhatikan aspek lingkungan hidup dengan semestinya. Dengan cara seperti ini maka terjadi kemerosotan kualitas lingkungan di mana-mana, yang diikuti dengan timbulnya bencana alam. Terdapat banyak hal yang menyebabkan aspek lingkungan hidup menjadi kurang diperhatikan dalam proses pembangunan, yang bervariasi dari daerah satu dengan daerah yang lain, dari hal-hal yang bersifat lokal seperti ketersediaan SDM sampai kepada hal-hal yang berskala lebih luas seperti penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan. Peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup sudah cukup memadai, namun demikian didalam pelaksanaanya, termasuk dalam pengawasan, pelaksanaannya perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Hal ini sangat terkait dengan niat baik pemerintah termasuk pemerintah daerah, masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengelola lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya agar prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan dapat terselenggara dengan baik. Oleh karena pembangunan pada dasarnya untuk kesejahteraan masyarakat, maka aspirasi dari masyarakat perlu didengar dan program-program kegiatan pembangunan betul-betul yang menyentuh kepentingan masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA