Bumi Papua adalah surga dunia,
dengan potensi sumber daya alam yang melimpah. Sumber daya alam yang melimpah
itu ternyata belum dinikmati seutuhnya oleh segenap warga Papua. Papua memiliki
tambang emas terbesar di dunia, yang mana tambang emas tersebut dikelola oleh
PT Freeport, perusahaan asing milik Amerika Serikat yang Sejak 1967 beroperasi
dan mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) di bumi Papua. Lebih dari 2,6 juta
hektare lahan sudah dieksploitasi, termasuk 119.435 hektare kawasan hutan
lindung dan 1,7 juta hektare kawasan hutan konservasi. Hak tanah masyarakat
adat pun ikut digusur. Dari hasil eksploitasi itu, setiap hari, rata-rata
perusahaan raksasa dan penyumbang terbesar industri emas di AS itu mampu meraih
keuntungan Rp 114 miliar per hari. Jika keuntungan tersebut dikalikan 30 hari,
keuntungan PT Freeport mencapai USD 589 juta atau sekitar Rp 3,534 triliun per
bulan. Dalam setahun, keuntungan PT Freeport mencapai Rp70triliun per tahun.
Dalam beberapa tahun terakhir
banyak permasalahan yang terjadi terkait eksploitasi tambang emas oleh PT
Freeport, seperti kerusakan lingkungan akibat eksploitasi, lalu karyawan yang
mogok kerja dan menuntut perbaikan kesejahteraan dikarenakan perbedaan indeks
standar gaji karyawan kantor pusat Freeport di Amerika dengan kantor cabang Freeport
di papua. Meskipun PT Freeport Indonesia terus meraup untung setiap hari, tapi
pendapatan karyawannya sangat rendah dan tidak ada upaya peningkatan
kesejahteraan karyawan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai
media, perusahaan Freeport dalam Group Freeport Mc Moran yang ada di Afrika,
Amerika Selatan dan Amerika Utara, gaji karyawannya mencapai 30 dollar AS
sampai 230 dollarAS perjam. Sedangkan gaji karyawan PT. Freeport Indonesia yang
ada di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, hanya 2,1 dollar AS
sampai 3,5 dollar AS perjam. Jelas hal ini melanggar Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba.
Belum lama ini, sebuah media
online di tanah air memberitakan bahwa karyawan PT Freeport di Papua akan
menggelar aksi mogok kerja selama sebulan terhitung sejak 6 November sampai 6
Desember 2014. Menurut informasi, rencana aksi mogok kerja para pekerja PT
Freeport itu salah satunya dipicu karena Presiden Direktur PT Freeport
Indonesia Rozik B Soetjipto belum menjawab tuntutan pekerja untuk segera
melengserkan belasan pejabat teras di lingkungan Freeport yang selama ini
dinilai bertanggung jawab atas sejumlah kasus kecelakaan kerja yang menewaskan
44 pekerja, dalam hal ini PT Freeport Indonesia melanggar Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
Jika dikaitkan dengan filsafat
moral Utilitaliarisme yang mempunyai arti suatu kebijaksanaan atau tindakan
dikatakan baik jika mendatangkan manfaat atau keuntungan bagi banyak orang,
Berdasarkan teori Utilitaliarisme, PT.Freeport Indonesia dalam hal ini sangat
bertentangan dengan etika Utilitaliarisme dengan melihat fakta terjadinya
pencemaran lingkungan di papua akibat eksploitasi yang dilakukan PT Freeport
Indonesia, mogoknya karyawan akibat perbedaan indeks standar gaji dan
pelanggran HAM yang terjadi setahun yang lalu, tepatnya 14 Mei 2013 dimana terjadi
runtuhan batuan yang menimbun sebuah ruang kelas di area fasilitas pelatihan
Big Gossan, tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia. Dari 38 karyawan yang
mengikuti pelatihan, 28 orang diantaranya tewas tertimbun tanah longsor dan 10
orang mengalami luka-luka. Berdasarkan Hasil penyelidikan dan pemantauan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan PT Freeport Indonesia telah
terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa runtuhnya
terowongan Big Gossan. PT Freeport Indonesia diduga kuat telah melakukan
kelalaian dan kesalahan yang mengakibatkan hilangnya nyawa 28 pekerjanya.
Kelalaian tersebut disebabkan perusahaan tambang itu telah membiarkan keadaan
atau kurang mengawasi secara langsung sehingga timbulnya kondisi yang menjadi
penyebab terjadinya kecelakaan.
Terjadinya perbuatan tercela
dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan menurun tetapi
sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, eksploitasi secara
berlebihan, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan
sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh
pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis. Secara sederhana etika bisnis
dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan
hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat
menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat
penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya.
Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum
sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain. Sebagai bagian dari
masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata
hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta
etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama
pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung
maupun tidak langsung.
Dalam menciptakan etika bisnis,
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :
1. Pengendalian Diri
Dalam hal ini adalah para petinggi PT Freeport
Indonesia diharapkan untuk tidak melakukan tindakan semena-mena kepada para
karyawan yang menuntut kenaikan gaji dan perbaikan kesejahteraan. Isu yang
muncul diberbagai media, para petinggi Freeport ”menyuap” aparat untuk
”menenangkan” karyawan yang suka menuntut kenaikan gaji. Hal tersebut
seharusnya tidak boleh terjadi, ada baiknya petinggi Freeport mengajak para
karyawan duduk bersama untuk menyelesaikan tuntutan kenaikan gaji.
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social
responsibility)
PT Freeport Indonesia harus memperhatikan dampak dari
aktivitas bisnis yang dilakukan, terutama dampak pencemaran lingkungan yang
terjadi akibat eksploitasi tambang emas yang dilakukan oleh PT Freeport
Indonesia. Hal ini telah diatur dalam PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi
dan Reklamasi Hutan. Wujud pertanggung jawaban social juga bisa dilakukan PT
Freeport Indonesia dengan memberikan bantuan beasiswa pendidikan bagi
putra-putri asal Papua yang berprestasi.
3. Menerapkan konsep “pembangunan
berkelanjutan"
Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak
meng-"ekspoitasi" lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal
mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa mendatang walaupun
saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
4. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong,
Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap
seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan
korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis.
5. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki
terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas
semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
6. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang
dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Dalam kasus PT Freeport Indonesia, kegiatan
pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan batubara (Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari
Undang-Undang ini diturunkan kembali dalam bentuk peraturan pemerintah (PP)
yang salah satunya adalah PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan
usaha pertambangan mineral dan pertambangan batubara. Hal ini untuk menjamin
kepastian hukum dari etika bisnis tersebut.
Referensi:
Referensi:
http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/04/05/jokowi-kekayaan-alapapua-ya-untuk-rakyatnya
http://www.voaindonesia.com/content/komnas-ham-pt-freeport-langgar-ham-dalam-kasus-big-gossan-/1852274.html
http://www.tribunnews.com/regional/2014/10/28/ribuan-pekerja-freeport-indonesia-akan-mogok-kerja-sebulan-mulai-6-november
Tidak ada komentar:
Posting Komentar