Translate

Jumat, 14 November 2014

Auditor BPKP Menerima “Sesuatu” Dari Itjen Kemendiknas

Auditor BPKP menerima suap saat penyusunan SOP kegiatan audit pengawasan dan pemeriksaan sarana prasarana bersama dengan Itjen Kemendiknas pada Januari 2009. Hal ini berdasarkan keterangan Tini Suhartini ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam sidang perkara korupsi perjalanan dinas fiktif  Itjen dan kegiatan audit bersama Itjen Kemendiknas, dengan terdakwa mantan Irjen Kemendiknas, Mohammad Sofyan. Tini yang pada saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Inspektorat I Kemendiknas, dihadapan majelis hakim Tini mengatakan, mestinya kegiatan penyusunan SOP itu akan dilakukan di Hotel Grand Jaya, Bogor. Tetapi kenyataanya malah dilaksanakan di lantai V Gedung Itjen Kemendiknas. Tini menambahkan, sisa anggaran kegiatan sebesar lebih dari Rp 200 juta sengaja dibagi-bagikan kepada para peserta, termasuk ke beberapa auditor BPKP.

Menurut lingkungan pekerjaan auditing, ada tiga tipe auditor yaitu  auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor BPKP ini termasuk auditor pemerintah  yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor BPKP merupakan auditor pemerintah yang juga merupakan akuntan, anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang dalam keadaan tertentu melakukan audit atas entitas yang menerbitkan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum  sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Karena itu auditor pemerintah tersebut wajib mengetahui dan mentaati kode etik Akuntan Indonesia dan Standar Audit sebagai mana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI.

Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Kasus suap yang menimpa beberapa auditor BPKP menunjukan adanya pelanggaran terhadap prinsip etika profesi. Berikut adalah prinsip etika profesional auditor :

1. Tanggungjawab Profesi, Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilaksankannya. Dalam kasus suap auditor BPKP, jelas beberapa auditor tidak mempertimbangkan aspek moral dan professional dengan menerima sesuatu yang bukan haknya.

2. Kepentingan Publik, Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Dalam kasus ini, auditor BPKP seharusnya berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen dan profesionalisme.

3. Integritas, Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap auditor  BPKP harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi    mungkin. Tidak menerima suap adalah cerimanan auditor yang berintegritas.

4. Objektivitas, Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang  diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Auditor tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Auditor harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda. Setiap auditor BPKP harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5. Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional, Setiap auditor BPKP harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati– hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

6. Kerahasiaan, Auditor BPKP harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7. Perilaku Profesional, Setiap auditor BPKP harus berperilaku konsisten sesuai aturan yang telah ditetapakan dan menjauhi tindakan seperti menerima suap yang dapat mendiskreditkan profesi.

8. Standar Teknis, Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Dari  penjelasan  diatas,  kasus suap yang melibatkan auditor BPKP  tersebut tergolong dalam pelanggaran kode etik prinsip Tanggung jawab Profesi, integritas, objektivitas dan perilaku profesional. Hal ini menunjukan bahwa auditor BPKP tersebut tidak bekerja secara prinsip kode etik seorang auditor,sehingga terjadinya penyimpangan dan secara hukum auditor BPKP tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Penegakan disiplin atas pelanggaran kode etik profesi adalah suatu keharusan agar ketentuan tersebut dipatuhi secara konsisten.

Referensi
http://www.merdeka.com/peristiwa/auditor-bpkp-terima-duit-saat-susun-sop-audit-kemendiknas.html
http://news.detik.com/read/2013/07/11/160452/2299721/10/
http://www.tribunnews.com/nasional/2013/07/11/auditor-bpkp-kecipratan-uang-haram-itjen-kemendiknas

1 komentar: