Auditor BPKP
menerima suap saat penyusunan SOP kegiatan audit pengawasan dan pemeriksaan
sarana prasarana bersama dengan Itjen Kemendiknas pada Januari 2009. Hal ini
berdasarkan keterangan Tini Suhartini ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor,
Jakarta, dalam sidang perkara korupsi perjalanan dinas fiktif Itjen dan kegiatan audit bersama Itjen
Kemendiknas, dengan terdakwa mantan Irjen Kemendiknas, Mohammad Sofyan. Tini
yang pada saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Inspektorat
I Kemendiknas, dihadapan majelis hakim Tini mengatakan, mestinya kegiatan
penyusunan SOP itu akan dilakukan di Hotel Grand Jaya, Bogor. Tetapi
kenyataanya malah dilaksanakan di lantai V Gedung Itjen Kemendiknas. Tini
menambahkan, sisa anggaran kegiatan sebesar lebih dari Rp 200 juta sengaja
dibagi-bagikan kepada para peserta, termasuk ke beberapa auditor BPKP.
Menurut lingkungan
pekerjaan auditing, ada tiga tipe auditor yaitu
auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor BPKP
ini termasuk auditor pemerintah yang
bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam
pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
Auditor BPKP merupakan auditor pemerintah yang juga merupakan akuntan, anggota
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang dalam keadaan tertentu melakukan audit
atas entitas yang menerbitkan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip
akuntansi yang berlaku umum sebagaimana
diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Karena itu auditor
pemerintah tersebut wajib mengetahui dan mentaati kode etik Akuntan Indonesia
dan Standar Audit sebagai mana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik
yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip Etika
Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi
akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip
ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi. Kasus suap yang menimpa beberapa auditor BPKP menunjukan adanya pelanggaran
terhadap prinsip etika profesi. Berikut adalah prinsip etika profesional
auditor :
1. Tanggungjawab
Profesi, Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap
auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilaksankannya. Dalam kasus suap auditor BPKP, jelas
beberapa auditor tidak mempertimbangkan aspek moral dan professional dengan menerima
sesuatu yang bukan haknya.
2. Kepentingan
Publik, Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme. Dalam kasus ini, auditor BPKP seharusnya
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen dan profesionalisme.
3. Integritas, Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap auditor BPKP harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Tidak menerima suap adalah cerimanan auditor yang berintegritas.
4. Objektivitas,
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain. Auditor tidak boleh menerima atau menawarkan
hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak
pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang
berhubungan dengan mereka. Auditor harus menghindari situasi-situasi yang dapat
membuat posisi profesional mereka ternoda. Setiap auditor BPKP harus menjaga
objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
5. Kompetensi dan
Kehati – hatian Profesional, Setiap auditor BPKP harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehati– hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan,
Auditor BPKP harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional, Setiap auditor BPKP harus berperilaku konsisten sesuai aturan yang
telah ditetapakan dan menjauhi tindakan seperti menerima suap yang dapat
mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis,
Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis
dan standar profesional yang relevan.
Dari penjelasan
diatas, kasus suap yang
melibatkan auditor BPKP tersebut
tergolong dalam pelanggaran kode etik prinsip Tanggung jawab Profesi,
integritas, objektivitas dan perilaku profesional. Hal ini menunjukan bahwa
auditor BPKP tersebut tidak bekerja secara prinsip kode etik seorang
auditor,sehingga terjadinya penyimpangan dan secara hukum auditor BPKP tersebut
telah melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Korupsi. Penegakan disiplin atas pelanggaran kode etik profesi adalah suatu
keharusan agar ketentuan tersebut dipatuhi secara konsisten.
Referensi
http://www.merdeka.com/peristiwa/auditor-bpkp-terima-duit-saat-susun-sop-audit-kemendiknas.html
http://news.detik.com/read/2013/07/11/160452/2299721/10/
http://www.tribunnews.com/nasional/2013/07/11/auditor-bpkp-kecipratan-uang-haram-itjen-kemendiknas