PENDAHULUAN
Sudah
menjadi rutinitas bahwa setiap tahun pemerintah membuat anggaran daerah untuk
membiayai berbagai kebutuhan pembangunan daerah. Anggaran belanja itu sendiri
disusun sebagai modal pembangunan. Anggaran dibuat dan disusun berdasarkan
prioritas kebutuhan wajib dan kebutuhan sekunder. Anggaran disusun sebelum
pengajuan ke pemerintah pusat dengan terlebih dahulu melakukan spesifikasi
kebutuhan daerah. Perlu penelitian, perencanaan, dan diskusi yang matang agar
anggaran daerah memang betul-betul disusun berdasarkan skala prioritas tujuan
yang hendak dicapai masing-masing daerah.
LANDASAN
TEORI
PENGERTIAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH(APBD) MENURUT PARA AHLI
• Pengertian
APBD menurut Bastian (2006:189), “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
merupakan rencana kerja Pemerintah daerah dalam bentuk satuan uang untuk kurun
waktu satu tahun tahunan dan berorientasi pada tujuan kesejahteraan publik”.
• Sementara
yang dikemukakkan oleh Nordiawan, dkk (2007:39), “APBD merupakan rencana
keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan
dengan peraturan daerah”.
• Sementara
itu, menurut Mardiasmo (2005:61), “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Sebagai
instrumen kebijakan, anggaran daerah menduduki posisi sentral dalam upaya
pengembangan kapabilitas dan efektivitas. Anggaran daerah digunakan sebagai
alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan
keputusan dan perencanaan pembangunan.
Selain
melaksanakan hak-haknya, daerah juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus
dipenuhinya kepada publik. Kewajiban-kewajiban tersebut adalah sebagai
pelayanan kebutuhan dan kepentingan publik. Kewajiban-kewajiban tersebut dapat
berupa pembangunan berbagai fasilitas publik dan peningkatan kualitas pelayanan
terhadap publik. Belanja di sektor publik terkait dengan penganggaran, yaitu
menunjukkan jumlah uang yang telah dikeluarkan selama satu tahun anggaran.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri dari tiga komponen utama :
• unsur
penerimaan
• belanja
rutin
• belanja
modal
Ketiga
komponen itu meskipun disusun hampir secara bersamaan, akan tetapi proses
penyusunannya berada di lembaga yang berbeda. Proses penyusunan APBD secara
keseluruhan berasa di tangan Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab
mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD. Sedangkan proses penyusunan
belanja rutin disusun oleh Bagian Keuangan Pemda, proses penyususnan penerimaan
dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan proses penyusunan belanja modal
disusun oleh Bappeda (Bagian Penyusunan program dan bagian keuangan). Dan menurut Permendagri No.59 tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Permendagri
No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
diungkapkan pengertian belanja daerah, yaitu “belanja daerah adalah kewajiban
pemerintah daerah yang diakui sebagaian pengurang nilai kekayaan bersih” Dari
pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa belanja daerah adalah semua
pengeluaran pemerintah daerah pada suato periode anggaran yang berupa arus kas
aktiva keluar, atau timbulnya utang yang bukan disebabkan oleh pembagian kepada milik ekuitas dana (rakyat).
APBD
SENDIRI MEMPUNYAI DUA POS PENGELUARAN
• Belanja
modal, yang digunakan untuk membangun infrastruktur daerah seperti jalan,
jembatan, irigasi, gedung sekolah, dan pembangunan fisik lainya. Termasuk
didalamnya pembanguna sarana dan prasarana pemerintahan seperti kantor bupati,
kantor wali kota, dan unit kerja yang lain.
• Belanja
rutin, yang digunakan untuk membiayai kegiatan aparat daerah dalam melaksanakan
tugasnya, misalnya untuk membiayai
antara lain pos kepegawaian (gaji, tunjangan, kesehatan), perlengkapan
bulanan (listrik, air, telepon) dan kebutuhan lain yang berhubungan dengan
tugas aparat daerah.
Anggaran
belanja daerah sendiri setiap tahunya mengalami kenaikan, antara lain karena
faktor makin berkembangnya ekonomi daerah , pemekaran wilayah dan banyaknya
program pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat .
RATA-RATA
ALOKASI DANA APBD SETIAP DAERAH DI
SELURUH INDONESIA TAHUN 2010
Uraian bidang & Unit Organisasi
|
Belanja tidak langsung
|
Belanja langsung
|
Jumlah
|
Administrasi Umum Pemerintahan
|
1.189.507.958.11
|
290.771.543.058
|
1.480.279.501.169
|
Perencanaan Pembangunan Daerah
|
9.131.270.875
|
14.576.083.185
|
23.707.354.060
|
Pemberdayaan Masyarakat &
Pembangunan Desa
|
5.918.120.613
|
28.275.460.139
|
34.193.580.752
|
Sosial
|
14.283.784.642
|
14.032.568.250
|
28.316.352.892
|
Pendidikan
|
37.224.754.875
|
335.076.748.366
|
372.301.503.241
|
SUDAH
EFEKTIFKAH ANGGARAN BELANJA DAERAH??
JALAN
RUSAK PARAH SEKOLAH
RUBUH
Sering
terjadi anggaran yang sudah diterima
kurang efektif penggunaanya karena kurangnya perencanaan dan sikap kurang
bertanggung jawab aparat daerah, sehingga perlu kerja keras dari pemerintah
daerah agar dana belanja daerah tidak sia-sia. Diperlukan kontrol yang ketat
dari pemerintah pusat secara berkala.
• Gunakan
sesuai untuk pos yang telah direncanakan berikut dengan jumlah dananya.
• Dalam
realisasinya kadang terdapat perbedaan mencolok antara kebutuhan,pengeluaran,
dan jumlah pendapatan daerah. Tentu saja hal ini membuat program pemerintah
daerah menjadi terhambat dan pada akhirnya publik yang dirugikan.
• Tidak
menggunakan dana belanja daerah untuk kepentingan pribadi atau golongan.
• Pemerintah
daerah harus dapat meminimalisasi dana belanja daerah dan meningkatkan
pendapatan daerah setiap tahunya. Hal ini bertujuan agar pendapatan daerah yang
meningkat dapat digunakan kembali untuk membangun daerah. Meminimalisasi disini
bukan berarti mengurangi pembangunan dan pelayanan terhadap publik, namun
digunakan seefektif mungkin dan memprioritaskan program yang mendesak.
Cerita
yang terus berulang tentang jalan berlubang atau berlumpur serta rusaknya
prasarana lain menjadi indikasi penyediaan infrastruktur bukan prioritas utama
anggaran pemerintah daerah. Sebagian besar pengeluaran di daerah masih
diutamakan untuk menutup biaya kegiatan rutin. Padahal anggaran untuk infrastruktur
menjadi pendorong perekonomian daerah. Tak usah jauh-jauh melihat jalan buruk
di Kalimantan atau di Papua. Jalan rusak juga gampang ditemukan di pinggiran
ibu kota negara, misalnya diwilayah yang berbatasan dengan kota Depok dan Kota
Tangerang selatan. Lubang-lubang dijalan bisa mencerminkan tidak ada perhatian
dari pemerintah daerah terhadap kondisi perbatasanya. Pemerintah pusat dan
daerah saling lempar tanggung jawab dalam membangun dan memelihara
infrastruktur. Kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap prasarana
terlihat dari tidak proporsionalnya anggaran untuk infrastruktur. Selama ini,
peran anggaran pemerintah daerah terbagi dalam belanja modal dan belanja rutin
yang bersifat konsumtif. Belanja modal digunakan untuk membangun infrastruktur
daerah seperti jalan, jembatan, gedung sekolah, dan pembangunan lainya.
Sayangnya, belanja rutin/pegawai yang justru diperbesar. Padahal pengeluaran
anggaran untuk pegawai tidak memiliki daya dorong terhadap pertumbuhan
perekonomian . Anggaran pengeluaran daerah seharusnya bisa lebih berkualitas.
Belanja modal diperbesar dan pengeluaran untuk pegawai diusahakan lebih
selektif dan efisien demi perkembangan daerah pada masa mendatang.