Translate

Minggu, 03 Juni 2012

PENGGUNAAN DANA APBD BELUM BERKUALITAS

PENDAHULUAN

Sudah menjadi rutinitas bahwa setiap tahun pemerintah membuat anggaran daerah untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan daerah. Anggaran belanja itu sendiri disusun sebagai modal pembangunan. Anggaran dibuat dan disusun berdasarkan prioritas kebutuhan wajib dan kebutuhan sekunder. Anggaran disusun sebelum pengajuan ke pemerintah pusat dengan terlebih dahulu melakukan spesifikasi kebutuhan daerah. Perlu penelitian, perencanaan, dan diskusi yang matang agar anggaran daerah memang betul-betul disusun berdasarkan skala prioritas tujuan yang hendak dicapai masing-masing daerah.

LANDASAN TEORI

PENGERTIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH(APBD) MENURUT PARA AHLI

    Pengertian APBD menurut Bastian (2006:189), “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana kerja Pemerintah daerah dalam bentuk satuan uang untuk kurun waktu satu tahun tahunan dan berorientasi pada tujuan kesejahteraan publik”.
      Sementara yang dikemukakkan oleh Nordiawan, dkk (2007:39), “APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah”.
     Sementara itu, menurut Mardiasmo (2005:61), “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Sebagai instrumen kebijakan, anggaran daerah menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas. Anggaran daerah digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan.
Selain melaksanakan hak-haknya, daerah juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya kepada publik. Kewajiban-kewajiban tersebut adalah sebagai pelayanan kebutuhan dan kepentingan publik. Kewajiban-kewajiban tersebut dapat berupa pembangunan berbagai fasilitas publik dan peningkatan kualitas pelayanan terhadap publik. Belanja di sektor publik terkait dengan penganggaran, yaitu menunjukkan jumlah uang yang telah dikeluarkan selama satu tahun anggaran.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri dari tiga komponen utama :
      unsur penerimaan
      belanja rutin
      belanja modal
Ketiga komponen itu meskipun disusun hampir secara bersamaan, akan tetapi proses penyusunannya berada di lembaga yang berbeda. Proses penyusunan APBD secara keseluruhan berasa di tangan Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD. Sedangkan proses penyusunan belanja rutin disusun oleh Bagian Keuangan Pemda, proses penyususnan penerimaan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan proses penyusunan belanja modal disusun oleh Bappeda (Bagian Penyusunan program dan bagian keuangan).  Dan menurut Permendagri No.59 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah diungkapkan pengertian belanja daerah, yaitu “belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagaian pengurang nilai kekayaan bersih” Dari pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa belanja daerah adalah semua pengeluaran pemerintah daerah pada suato periode anggaran yang berupa arus kas aktiva keluar, atau timbulnya utang yang bukan disebabkan oleh pembagian kepada milik ekuitas dana (rakyat).

APBD SENDIRI MEMPUNYAI DUA POS PENGELUARAN

      Belanja modal, yang digunakan untuk membangun infrastruktur daerah seperti jalan, jembatan, irigasi, gedung sekolah, dan pembangunan fisik lainya. Termasuk didalamnya pembanguna sarana dan prasarana pemerintahan seperti kantor bupati, kantor wali kota, dan unit kerja yang lain.
      Belanja rutin, yang digunakan untuk membiayai kegiatan aparat daerah dalam melaksanakan tugasnya, misalnya untuk membiayai  antara lain pos kepegawaian (gaji, tunjangan, kesehatan), perlengkapan bulanan (listrik, air, telepon) dan kebutuhan lain yang berhubungan dengan tugas aparat daerah.
Anggaran belanja daerah sendiri setiap tahunya mengalami kenaikan, antara lain karena faktor makin berkembangnya ekonomi daerah , pemekaran wilayah dan banyaknya program pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat .
RATA-RATA ALOKASI DANA  APBD SETIAP DAERAH DI SELURUH INDONESIA TAHUN 2010

Uraian bidang & Unit Organisasi

Belanja tidak langsung

Belanja langsung

Jumlah

Administrasi Umum Pemerintahan

1.189.507.958.11

290.771.543.058

1.480.279.501.169

Perencanaan Pembangunan Daerah

9.131.270.875

14.576.083.185

23.707.354.060

Pemberdayaan Masyarakat & Pembangunan Desa

5.918.120.613

28.275.460.139

34.193.580.752

Sosial

14.283.784.642

14.032.568.250

28.316.352.892

Pendidikan
37.224.754.875
335.076.748.366
372.301.503.241




SUDAH EFEKTIFKAH ANGGARAN BELANJA DAERAH??

JALAN RUSAK PARAH                                   SEKOLAH RUBUH

 





Sering terjadi anggaran  yang sudah diterima kurang efektif penggunaanya karena kurangnya perencanaan dan sikap kurang bertanggung jawab aparat daerah, sehingga perlu kerja keras dari pemerintah daerah agar dana belanja daerah tidak sia-sia. Diperlukan kontrol yang ketat dari pemerintah pusat secara berkala.
     Gunakan sesuai untuk pos yang telah direncanakan berikut dengan jumlah dananya.
Dalam realisasinya kadang terdapat perbedaan mencolok antara kebutuhan,pengeluaran, dan jumlah pendapatan daerah. Tentu saja hal ini membuat program pemerintah daerah menjadi terhambat dan pada akhirnya publik yang dirugikan.
      Tidak menggunakan dana belanja daerah untuk kepentingan pribadi atau golongan.
      Pemerintah daerah harus dapat meminimalisasi dana belanja daerah dan meningkatkan pendapatan daerah setiap tahunya. Hal ini bertujuan agar pendapatan daerah yang meningkat dapat digunakan kembali untuk membangun daerah. Meminimalisasi disini bukan berarti mengurangi pembangunan dan pelayanan terhadap publik, namun digunakan seefektif mungkin dan memprioritaskan program yang mendesak.

Cerita yang terus berulang tentang jalan berlubang atau berlumpur serta rusaknya prasarana lain menjadi indikasi penyediaan infrastruktur bukan prioritas utama anggaran pemerintah daerah. Sebagian besar pengeluaran di daerah masih diutamakan untuk menutup biaya kegiatan rutin. Padahal anggaran untuk infrastruktur menjadi pendorong perekonomian daerah. Tak usah jauh-jauh melihat jalan buruk di Kalimantan atau di Papua. Jalan rusak juga gampang ditemukan di pinggiran ibu kota negara, misalnya diwilayah yang berbatasan dengan kota Depok dan Kota Tangerang selatan. Lubang-lubang dijalan bisa mencerminkan tidak ada perhatian dari pemerintah daerah terhadap kondisi perbatasanya. Pemerintah pusat dan daerah saling lempar tanggung jawab dalam membangun dan memelihara infrastruktur. Kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap prasarana terlihat dari tidak proporsionalnya anggaran untuk infrastruktur. Selama ini, peran anggaran pemerintah daerah terbagi dalam belanja modal dan belanja rutin yang bersifat konsumtif. Belanja modal digunakan untuk membangun infrastruktur daerah seperti jalan, jembatan, gedung sekolah, dan pembangunan lainya. Sayangnya, belanja rutin/pegawai yang justru diperbesar. Padahal pengeluaran anggaran untuk pegawai tidak memiliki daya dorong terhadap pertumbuhan perekonomian . Anggaran pengeluaran daerah seharusnya bisa lebih berkualitas. Belanja modal diperbesar dan pengeluaran untuk pegawai diusahakan lebih selektif dan efisien demi perkembangan daerah pada masa mendatang.